Logo Harian.news

Simak Hak Pasien Saat di Rumah Sakit

Editor : Redaksi Rabu, 10 Mei 2023 09:25
RSUD Makassar. Ist
RSUD Makassar. Ist

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Berdasarkan PERMENKES No.04 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Seperti dikutip di laman RSUD Makassar yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan (KM) 14, Makassar.

1. Memperoleh informasi menegnai tata tertib dan peraturan yang belaku di Rumah Sakit.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

Baca Juga : RSUD Makassar Gelar Operasi Katarak Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT 418

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4. Memeperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Baca Juga : Mengapa Memilih Berobat ke Penang

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada doter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik
(SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

Baca Juga : Fasilitas Memprihatinkan, Wawali Aliyah Ajak Kemenkes RI Tinjau Puskesmas dan RSUD Makassar

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan gtata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis tergadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

Baca Juga : Peduli Sesama, RSUD Daya Makassar Ajak Aksi Donor Darah

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14. Memeproleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda