Setiap OPD minimal harus menyetor 5 kilogram sampah per bulan ke bank sampah unit atau induk.
“Kami ingin semua elemen pemerintah ikut andil. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan bersama demi Sinjai yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca Juga : Ekonomi Sirkular dari Pesisir Untia, Sampah Plastik Disulap Jadi Fasilitas Pendidikan
19 Bank Sampah Sudah Aktif
Untuk saat ini, sudah ada 19 titik bank sampah aktif di Sinjai yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Sinjai Utara, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, dan Bulupoddo. Jumlah ini akan terus ditambah seiring berjalannya kebijakan baru dari DLHK.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dalam mewujudkan program ” Sinjai Terang” — sebuah gerakan kolektif yang mendorong perubahan dari tingkat desa demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berdaya.
Baca Juga : Peringati Hari Peduli Sampah, Warga Bangkala Ramaikan Bazaar Edukasi Lingkungan
Jika kebijakan ini berjalan optimal, bukan tidak mungkin Sinjai akan menjadi role model daerah lain dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

