Setiap OPD minimal harus menyetor 5 kilogram sampah per bulan ke bank sampah unit atau induk.
“Kami ingin semua elemen pemerintah ikut andil. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan bersama demi Sinjai yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
19 Bank Sampah Sudah Aktif
Baca Juga : Lindungi Mangrove dari Jeratan Sampah Plastik, Pantai Timur Surabaya Butuh Pagar Laut
Untuk saat ini, sudah ada 19 titik bank sampah aktif di Sinjai yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Sinjai Utara, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, dan Bulupoddo. Jumlah ini akan terus ditambah seiring berjalannya kebijakan baru dari DLHK.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dalam mewujudkan program ” Sinjai Terang” — sebuah gerakan kolektif yang mendorong perubahan dari tingkat desa demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berdaya.
Jika kebijakan ini berjalan optimal, bukan tidak mungkin Sinjai akan menjadi role model daerah lain dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas. ***
Baca Juga : Pemilik Lahan Angkat Bicara Terkait Pembabatan Bakau di Area Pabrik Porang Sinjai
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
