Logo Harian.news

Soal Presiden Memihak, Jokowi: Ada di UU Nomor 17 tahun 2017, Saya Cuma Sampaikan Aturan

Editor : Rasdianah Jumat, 26 Januari 2024 22:05
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait pernyataannya soal boleh memihak dan kampanye di Pilpres. Katanya, yang disampaikan adalah ketentuan sesuai UU.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata dia di Istana Kepresidenan, dikutip dari kumparan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Jokowi Hadir di Acara Bloomberg Economy Forum di India

Kata dia, di UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden dan Wapres pun boleh kampanye.

“Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” ujarnya.

“Seperti yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” sambungnya.

Baca Juga : Hadir di Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dukung Total

Kali ini, Jokowi memberikan penjelasan lengkap dengan membawa tulisan besar berisi pasal Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017.

Jokowi menampilkan pasal lainnya untuk melengkapi penjelasan sebelumnya. Ia menambahkan, semua ada persyaratannya.

“Kemudian pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata dia.

Baca Juga : Pakai Topi Putih dan Batik, Jokowi Disambut di Makassar

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpestasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda