HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta.
Hasan menyebut pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto usai MK memutuskan hal itu dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga,” kata Hasan di Movenpick Hotel, Jakarta, dikutip dari laman kompas.tv, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Ia juga mengarahkan wartawan untuk menanyakan langkah pemerintah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita,” katanya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
