HARIAN.NEWS – Suami aktris Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas Timah, Harvey Moeis. Diganjar vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Vonis yang diberikan pada terdakwa Harvey Moeis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Soroti Penggeledahan Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan
Adapun tiga hal yang meringankan vonis Harvey Moeis adalah karena sosok tersebut belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan, dan bersikap sopan di persidangan.
Sikap sopan kembali menjadi bahan pertimbangan hakim dalam meringankan vonis terhadap terdakwa, yang sebelumnya dipertimbangkan beberapa hakim dikasus lain.
Diketahui dalam foto dan video yang beredar, terdakwa Harvey Moeis terlihat segar dengan tatanan rambut yang begitu rapi, suami aktris Sandra Dewi tersebut juga tampak gagah dengan mengenakan pakaian rapi dan bermerk saat menjalani persidangan.
Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
