HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga : Perbankan Sulsel Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp215,79 Triliun
Lima dari tujuh anggota yang dilantik merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI DPR RI.
Sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Tujuh anggota yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.
Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Lewat Seminar Dana Pensiun
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, para anggota resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menandai penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan dan transformasi sektor keuangan nasional.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga : Rebalancing MSCI Picu Tekanan Jangka Pendek, OJK Tetap Optimistis
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat pengawasan terintegrasi serta memperdalam pasar keuangan guna menjaga kepercayaan publik dan menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan.
Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Pascarebalancing MSCI, OJK Fokus Tingkatkan Daya Saing Pasar Modal
Adapun susunan lengkap Dewan Komisioner OJK terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik, Dian Ediana Rae, Hasan Fawzi, Ogi Prastomiyono, Agusman, Adi Budiarso, Dicky Kartikoyono, Sophia Isabella Wattimena, serta anggota ex-officio Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
