HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengajuan surat izin cuti Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto telah disetujui. Izin cuti ini terkait untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah, sebab Danny (sapaan Ramdhan) mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
“Sudah, suratnya sudah ada di tangan saya,” singkat Danny, Senin (16/9/2024).
Danny menyebutkaan, Ia bakal mengambil cuti bertepatan pada masa kampanye pada tanggal 25 September 2024 mendatang.
Baca Juga : Danny – Azhar Dukung Penuh Kapolda Sulsel Jaga Netralitas Polri di Pilkada
“Rencana awal tanggal 22 tapi mending sekalian saja di tanggal 25,” jelas Danny Pomanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum, mengamini hal tersebut.
Katanya, izin cuti Wali Kota Makassar sudah disetujui dan ditandatangani oleh Pj Gubernur, sejak tanggal 11 September lalu.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar: Empat Kunci Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
“Jadi ijin cutinya sudah turun sejak Rabu (11/9/2024) lalu. Saya kira ini adalah proses pengurusan cuti tercepat yang diproses,” katanya.
Akhmad Namsum kemudian menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, setalah Danny Pomanto cuti, diluar tanggungan negara.
“Semua fasilitas yang melekat di dirinya dalam kapasitas sebagai wali kota harus ditanggalkan,” tandasnya.
Baca Juga : Penandatanganan Pakta Integritas, Arwin Ingatkan Sanksi Tegas ASN Tidak Netral
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News