HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama DPR RI telah sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Rini Widyantini serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Dengan penundaan ini, peserta yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru mulai bertugas pada Maret 2026.
Baca Juga : Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Ajak Warga Teguhkan Persatuan Bangsa
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan efisiensi anggaran.
“Anggaran digunakan untuk hal yang lebih mendesak. Oleh karena itu, penerimaan CPNS ditunda, tetapi bagi yang sudah berproses sebagai PPPK tetap dilanjutkan,” ujar Jufri saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/3/2025).
Meski seleksi PPPK tahap II tetap berjalan, pembayaran gaji mereka bergantung pada penandatanganan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih
Jika seorang pegawai dinyatakan lulus pada Maret, namun anggaran hanya cukup untuk menggaji mereka selama tiga bulan, maka SPMT baru akan ditandatangani pada triwulan terakhir agar keuangan daerah tetap stabil.
“Misalnya, pegawai diterima pada bulan Maret, tapi setelah dihitung-hitung anggaran hanya mampu menggaji selama tiga bulan. Maka, SPMT-nya ditandatangani di bulan Oktober, November, atau Desember, sehingga keuangan daerah tetap terjaga,” jelas Jufri.
Selain itu, sistem penggajian bagi pegawai yang masih menunggu SPMT berbeda di setiap daerah. Ada yang menggunakan anggaran barang dan jasa, sementara daerah lain tetap menganggarkannya dalam APBD sambil menunggu keputusan dari BKN.
Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman
“Kalau sudah lulus, tentu akan ada penerbitan SK NIP. Tapi jika SPMT baru ditandatangani di bulan Desember, maka gaji mereka baru akan dibayarkan pada Januari tahun berikutnya,” tambahnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pengurangan anggaran, melainkan upaya penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya ini bukan soal berkurang atau tidak, tapi lebih kepada porsi belanja pegawai. Undang-undang sudah menetapkan batas maksimal belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Kalau lewat, maka harus dilakukan penyesuaian,” jelas Andi Sudirman.
Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman
Ia menambahkan bahwa penerimaan PPPK dan ASN juga harus disesuaikan dengan dinamika pegawai yang masuk dan keluar, agar tetap sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
