Logo Harian.news

Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Editor : Redaksi Senin, 16 Desember 2024 13:27
Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Salah satu syarat terbaru adalah menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga : Bertemu Appi-Aliyah, BPJS Kesehatan Makassar Curhat soal Minimnya Angka Kepersertaan Aktif

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan perpanjangan SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang hendak diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

Baca Juga : Segini Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter yang berwenang.

4. Hasil tes psikologi yang menyatakan kelayakan berkendara.

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

7. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan sertifikat asli.

Pemohon diharapkan memastikan semua dokumen terpenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM untuk mempermudah proses pengurusan. Dengan persyaratan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan dalam program kesehatan nasional.

Baca Juga : Jika Terpilih, Seto-Rezki Tambah Anggaran BPJS Warga Makassar 70 Miliar

Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi kantor pelayanan SIM terdekat atau mengunjungi situs resmi kepolisian.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda