JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara menanggapi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Oh saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juni 2023 dikutip di tempo.
Pernyataan itu merespons Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang kini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Saat ditanya lebih jauh terkait isu tersebut, SYL enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu kemudian meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok.
SYL berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk meninjau kawasan pengembangan bawang merah. Kegiatan itu diketahui menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Penas Tani Ke-XVI yang dipusatkan di Lanud Sutan Sjahrir Kota Padang 10-15 Juni 2023.
Adapun Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Tapi ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : Investigasi Mentan di Pasaran, Temukan Harga Beras Tak Sesuai HET dan Volume
“Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan lembaga itu telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali.
Baca Juga : Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Resmi Laporkan Dugaan Mega Korupsi Perusahaan Ini
Penyelidikan itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News