HARIAN.NEWS – Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), diperoleh beberapa keterangan yang menarik perhatian publik tanah air.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2024. Terdakwa SYL diketahui telah memberikan beberapa barang mewah dan sejumlah uang pada seorang biduan bernama Nayunda Nabila.
SYL diketahui memberikan barang mewah seperti perhiasan, tas, uang, hingga cicilan apartemen pada biduan Nayunda.
Baca Juga : KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M
Keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan Nayunda, saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian, SYL.
Nayunda juga mengaku mendapat bayaran atas aksi panggungnya, yang diberikan SYL melalui anak buahnya Muhammad Hatta.
Nayunda mengaku telah menerima tas mewah Balenciaga yang diberikan SYL melalui Muhammad Hatta.
Baca Juga : KPK Selidiki Keterkaitan Ahmad Ali dan Japto dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Selain kalung, tas, dan uang. Nayunda pun mengaku pernah meminta tolong pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut untuk pembayaran cicilan apartemennya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
