HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).
Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Baca Juga : Koperasi Desa Merah Putih, Kemendagri Sebut 1 Koperasi Dapat Rp 5 Miliar
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Ari kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Jumat (2/2/2024).
Dengan Keppres ini, maka Mahfud secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menko Polhukam.
Sampai penunjukan Menko Polhukam definitif, Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam.
Baca Juga : Soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Tito: Terima Kasih, Rp 13 M untuk Amankan 1.300 T
“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

