Logo Harian.news

Teken Keppres Pemberhentian Mahfud MD, Jokowi Angkat Tito Plt Menko Polhukam

Editor : Rasdianah Jumat, 02 Februari 2024 23:14
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).

Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Baca Juga : Koperasi Desa Merah Putih, Kemendagri Sebut 1 Koperasi Dapat Rp 5 Miliar

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Ari kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Jumat (2/2/2024).

Dengan Keppres ini, maka Mahfud secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menko Polhukam.

Sampai penunjukan Menko Polhukam definitif, Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam.

Baca Juga : Soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Tito: Terima Kasih, Rp 13 M untuk Amankan 1.300 T

“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda