HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).
Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Ari kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga : Heboh Isu Kaesang Menghilang, Begini Komentar Mahfud MD
Dengan Keppres ini, maka Mahfud secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menko Polhukam.
Sampai penunjukan Menko Polhukam definitif, Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam.
“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” pungkasnya.
Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada
Baca berita lainnya Harian.news di Google News