Logo Harian.news

Teken Keppres Pemberhentian Mahfud MD, Jokowi Angkat Tito Plt Menko Polhukam

Editor : Rasdianah Jumat, 02 Februari 2024 23:14
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).

Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Ari kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga : Heboh Isu Kaesang Menghilang, Begini Komentar Mahfud MD

Dengan Keppres ini, maka Mahfud secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menko Polhukam.

Sampai penunjukan Menko Polhukam definitif, Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam.

“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” pungkasnya.

Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda