Logo Harian.news

Temui Munafri, Ombudsman Sulsel Soroti Polemik Pasar Sentral dan Persiapan PSB

Editor : Rasdianah Kamis, 17 April 2025 16:36
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan Ombudsman Sulsel. Foto: HN/Sinta
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan Ombudsman Sulsel. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyambangi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (17/4/2025), yang menjadi bagian dari koordinasi awal dengan kepala daerah baru

Kepala Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyebut pertemuan tersebut sebagai awal dalam membangun sinergi antara lembaga pengawas eksternal dan pemerintah kota yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan publik di Makassar.

“Kami menyampaikan sejumlah laporan yang perlu segera ditindaklanjuti. Dua yang jadi perhatian utama saat ini adalah persiapan Penerimaan Siswa Baru (PSB) di tingkat SMP dan pengelolaan Pasar Sentral,” ujar Ismu, Kamis.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

Kedua isu tersebut, lanjutnya, menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika tidak ditangani dengan transparan dan adil.

Meski masih ada catatan, Ombudsman memuji capaian Pemkot Makassar dalam dua tahun terakhir yang sudah masuk zona hijau dalam penilaian kualitas pelayanan publik. Ismu menilai, capaian itu harus dijaga dan ditingkatkan.

“Makassar sudah masuk zona hijau, tapi itu belum cukup. Kami ingin kota ini bisa tembus jajaran 10 besar nasional sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik,” katanya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ajak PT SMI Bangun Stadion dan Dorong Infrastruktur Strategis Kota

Untuk itu, ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi sejak awal. Menurutnya, Ombudsman akan terus memantau dan memberikan masukan, tetapi keputusan perbaikan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Kami hanya mengawasi. Eksekusinya tentu di Pemkot. Tapi kalau sinerginya kuat sejak awal, kami optimistis pelayanan publik di Makassar bisa jadi contoh nasional,” tutup Ismu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar pernah mengalami sejumlah persoalan di mana sebanyak 1.323 siswa dari 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar terungkap tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga : Pemkot Makassar Bagikan Tunjangan Khusus untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di Pulau

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhammad Guntur mengungkapkan, salah satu penyebab utama masalah ini adalah ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SD dan kapasitas SMP yang tersedia. Saat ini, terdapat 155 SD di Makassar, namun hanya tersedia 55 SMP.

“Secara statistik, perbandingannya adalah 1 banding 45,” ujarnya, Jumat (24/1/2025)

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, rata-rata jumlah lulusan SD setiap tahun mencapai 22 ribu siswa. Sementara itu, SMP yang ada hanya mampu menampung sekitar 12 ribu siswa.

Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot

“Inilah yang sedang kami antisipasi. Saat ini, kami tengah mengkaji beberapa opsi, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Persoalan Pemerintah Kota Makassar dengan pihak PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) terkait pengelolaan Pasar Sentral, tak kunjung menemukan titik terang.

Apalagi telah memasuki masak tenggang penyerahan aset Pasar Sentral dari pihak pengelola kepada Pemerintah Kota Makassar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bermula dari perjanjian yang ditandatangani pada 26 Juli 1991 dan telah mengalami beberapa kali adendum.

“Perjanjian awal lahir pada 1991, kemudian ada empat kali adendum antara 1991 hingga 1995. Setelah kebakaran besar yang melanda Pasar Sentral pada 2011, muncullah adendum baru pada 2012,” ujar Syamsul saat RApat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD kota Makassar, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, kerja sama ini berangkat dari keputusan Pemerintah Kota Ujung Pandang (sekarang Makassar) yang menyerahkan sebagian aset sebagai modal bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar. Salah satu aset yang dikelola adalah Pasar Sentral, yang kini dikenal sebagai Makassar Mall.

“Namun sampai sekarang tidak menguntungkan pihak pemerintah jadi Kami perlu evaluasi kembali perjanjian tersebut,” tegasnya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda