HARIAN.NEWS – Mantan Menkominfo Johnny G Plate diganjar vonis tinggi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan putusan pada 8 November 2023, eks Menkominfo Johnny G Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang telah merugikan negara.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyebut bahwa Johnny cs yang terlibat dalam kasus proyek BTS, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Selain vonis penjara, sang eks Menkominfo dalam Kabinet Presiden Jokowi tersebut juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar.
Ketua hakim menjelaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Tidak sampai di situ, Mantan Menkominfo dari Partai Nasdem tersebut juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp15,5 miliar, terkait korupsi proyek BTS.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Lebih lanjut hakim menjelaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan 2 tahun penjara.
- Diketahui, vonis tinggi yang diberikan hakim pada mantan Menkominfo Johnny G Plate tersebut sesuai dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman15 tahun penjara.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
