Logo Harian.news

Tewas dalam Lakalantas dan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Minta Polres Gowa Buka Ulang Hasil Gelar Perkara

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 02 Juni 2023 14:34
Rohani, Ibu pengendara sepeda motor yang tewas didampingi kerabatnya. Foto:Istimewa
Rohani, Ibu pengendara sepeda motor yang tewas didampingi kerabatnya. Foto:Istimewa

GOWA, HARIAN,NEWS – Pusara almarhum Muhammad Hidayat (21) dan Resky Prabowo yang terletak di pekuburan umum Desa Kanjilo Kecamatan Pallangga nampaknya belum kering.

Dua anak muda yang meninggal dunia akibat tabrakan maut di Jalan Poros Mangngalli Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu oleh keluarga besar korban masih terkejut sehingga belum mau menerima dengan keputusan polisi Polres Gowa yang menetapkan kedua anak muda dan kemudian tewas tersebut sebagai tersangka.

Rohani (52), Ibunda dari almarhum Muhammad Nur Hidayat heran karena sopir pick up yang menjadi lawan lakalantas dari kedua korban lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga : Hari Bhayangkara, Polres Gowa Raih Apresiasi dari Bupati Husniah

Rohani tidak habis fikir, anaknya Muhammad Nur Hidayat dan sahabatnya Resky Prabowo dijadikan status tersangka dan saat Polres Gowa gelar perkara, pihaknya tidak diundang.

Rohani membantah hasil konferensi pers Polres Gowa yang menyatakan jenis motor Vespa yang dipakai kedua korban tidak memiliki lampu utama dan dinyatakan lalai.

” Kondisi sepeda motor yang dipakai anak kami dalam kondisi baik, lampu utamanya berfungsi, tentu kami punya bukti dan saksi,” ujar Rohani, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga : Polres Gowa Amankan 10 Truk Pengangkut Galian C Diduga Ilegal

Abdul Aziz, salah satu keluarga dekat korban yang meninggal memastikan pihaknya bakal menempuh jalur hukum.

” Hasil musyawarah keluarga disepakati kami akan menempuh jalur hukum karena meyakini ada beberapa kejanggalan, poinnya kami melihat polisi terlalu dini dalam mengambil sebuah kesimpulan,” kunci Abdul Aziz.

Sebelumya, pada Kamis, 25 Mei 2023 atau sepekan usai terjadi lakalantas di Poros Mangngalli, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak didampingi Kasihumas dan Kanit Lakalantas Polres Gowa menyatakan hasil gelar perkara disimpulkan pengendara motor ( Muhammad Nur Hidayat & Resky Prabowo ) diketahui telah mengambil jalur sebelah kanan serta kondisi lampu sepeda motor Vespa dalam keadaan tidak berfungsi ( mati ).

Baca Juga : Kunjungi Polres Gowa, Kapolda Sulsel Tekankan Integritas Personel

” Jadi berdasarkan fakta hukum, tersangka adalah pengendara motor, maka penyidikan ini nanti kita hentikan,” ucap Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak ketika dikonfirmasi beberapa awak media di Polres Gowa, Kamis pekan lalu. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Yusrizal Kamaruddin

Follow Social Media Kami

KomentarAnda