HARIAN.NEWS – Permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berharap menghadirkan Presiden Jokowi di persidangan ditolak pihak Istana.
Menurut pihak Istana, permohonan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi tersebut tidak relevan.
Pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono. Dengan tegas mengatakan bahwa Kepala Negara tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga : KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M
Dini menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan SYL merupakan tindakan secara pribadi, bukan sebagai kapasitas pembantu presiden.
Pihak Istana juga menegaskan bahwa hubungan Presiden Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pada Presiden Jokowi untuk dapat menjadi saksi meringankan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Baca Juga : Kaesang Undang Chef ke Rumah Sakit, Bukan Program Makan Gratis
Baca berita lainnya Harian.news di Google News