Logo Harian.news

Tolak Gugatan Praperadilan SYL, Hakim: Penetapan Sudah Sesuai Undang-undang

Editor : Rasdianah Selasa, 14 November 2023 16:47
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan Mantan Gubernur Sulsel itu sebagai tersangka.

Sidang perdana praperadilan SYL ini digelar pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Sementara putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono, Selasa (14/11/2023).

“Menyatakan menolak praperadilan oleh pemohon,” ucap hakim Alimin dalam amar putusannya, dikutip dari liputan6, Selasa.

Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut dia, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK telah sesusai dengan undang-undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka SYL oleh KPK, sah, dan tetap berlaku hingga sekarang.

SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah tersebut.

Dirinya yang tidak terima atas status tersangkanya menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah. Pada pokonya pihak SYL meminta majelis hakim yang menangani mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Baca Juga : Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA

Dia memohon, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Juga menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

Selain SYL, KPK menjerat dua anak buah SYL, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : kpksyl
KomentarAnda