HARIAN.NEWS – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dikabarkan memutuskan untuk menempuh praperadilan.
Tom Lembong menggandeng kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Mengajukan praperadilan.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Jokowi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait surat kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016 lalu.
Baca Juga : Kuasa Hukum Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan untuk Petani
Saat ini ia tengah menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut negara disebut-sebut telah mengalami kerugian yang sangat besar senilai Rp400 miliar.
Dalam curhatannya kepada kuasa hukumnya, Tom Lembong mengklaim tidak menerima imbalan maupun aliran dana apapun dalam kebijakan impor gula tersebut.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
