HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan operasi penertiban terhadap Jukir (juru parkir) yang tidak menggunakan identitas di Jalan Andalas dan Jalan Laiya, Kecamatan Wajo, pada Jumat (3/1/2025).
Menurut Yulianti Tomu, Dirut Perumda Parkir Makassar, peneguran ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi praktik-praktik tidak sah di kalangan jukir.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan jukir, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai SOP yang telah di tetapkan, serta tidak berulang-ulang melakukan kesalahan yang sama,” kata Yulianti.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Hadiri Penyerahan SK 100% Pegawai PD Parkir Makassar Raya
Diketahui sasaran Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam Penertiban ini yakni kepada Jukir yang tidak menggunakan rompi dan ID card resmi serta jukir yang kerap meminta tarif lebih dari ketentuan.
“Kami tegur dan ingatkan agar dalam bertugas hendaknya melengkapi diri dengan Atribut (Rompi/Id Card) serta memberikan karcis kepada pengguna jasa,”ungkapnya.
Yulianti berharap operasi ini dapat memberikan efek langsung ke masyarakat, sebagai komitmen untuk terus memberikan layanan maksimal di tahun 2025 ini.
Baca Juga : Ini Lokasi Parkir Perayaan Buka Puasa Terpanjang MURI Pemkot Makassar
“Penataan dan pelayanan terus menjadi komitmen bagi kami di tahun 2025 ini, dengan harapan dapat memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa parkir, yang InsyaAllah akan berdampak terhadap Peningkatan PAD dari sektor jasa Parkir,” tambahnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News