HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar Raya akan menerapkan pembayaran parkir menggunakan non tunai. Penerapan ini sementara sedang digodok dan menunggu aturan turunan.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sudah ada.
“Sebenarnya di Perda 2/2021 sudah ada,” kata Yulianti Rabu (18/9/2024) dikutip di fajar.co.id.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Intensifkan Patroli Malam untuk Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas
Namun, Perda itu mesti ada aturan turunan. Fungsinya sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan.
“Tetap juknis tetap harus diturunkan melalui Surat Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota,” terangnya.
Jika aturan tersebut sudah asa, kata Yuli, maka pihaknya akan mulai menerapkan pilihan pembayaran Qris. Sehingga tidak lagi hanya menggunakan tunai.
Baca Juga : Awal 2026, Parkir di Anjungan Losari Beralih Sistem Digital
“Jadi kami harus menunggu regulasi itu. Minimal SK. Semoga segera dibahas oleh bagian Hukum,” ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan penyampaian pada Juru Parkir (Jukir) terkait wacana itu. Meski begitu, Yuli beluk bisa memastikan kapan rencana tersebut mulai diberlakukan..
“Sangat bergantung di regulasi yang kami dorong,” imbuhnya.
Baca Juga : ARA Pimpin Rapat, Perumda Parkir Fokus Perkuat Layanan Publik dan PAD Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
