HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar, tegaskan kembali agar Partai Politik (Parpol) menurunkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu kota Makassar Dede Arwinsyah, saat menggelar rapat koordinasi pengawasan masa tenang dan penertiban dengan Stake Holder di Hotel Horison, Sabtu (10/2/2024).
Dalam rapat tersebut Dede nama karibnya, mengatakan, batas waktu penurunan APK mulai terhitung pada pukul 00.00 hingga jam 06.00 WITA.
Baca Juga : Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Terlarang Pemasangan APK
“Sebagaimana diketahui bahwa pukul 00.00 sebentar malam itu sudah masuk tanggal 11,” ujar Dede dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, tannggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 adalah masa tenang kampanye untuk para calon Presiden dan Calon legislatif.
“Saya mengharapkan kepada seluruh teman-teman Parpol untuk membersihkan secara mandiri terkait denga APK yang telah tersebar di seluruh wilayah Kota Makassar,” kata Dede.
Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon
Setelahnya, pukul 07.30 pihanya bersama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun serentak pada 15 Kecamatan di Kota Makassar.
“Besok batas waktunya, jadi kita akan turun bersihkan bersama semua stakeholder yang hari ini rapat bersama,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News