HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Hal itu menyusul pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang langsung dimelalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merinci, dari ketiga website tersebut penyidik mencatat adanya perputaran uang sebesar Rp 1,41 triliun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni aset sitaan senilai Rp13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.
Baca Juga : Taruna Ikrar: Kolaborasi BPOM-POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
“Kasus praktik judi online dengan website 1XBET Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Sabtu (22/6/2024).
Para tersangka adalah ANZ dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening deposit dan withdraw perjudian online X1BET, serta menjadi admin dan operator yang melayani deposit juga withdraw para pemain.
Kemudian MBD selaku agen dan mengendalikan judi online, AMD selaku yang menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online di website 1XBET dan mendirikan operator perjudian online, serta AA dan AL yang berperan mencari dan membeli rekening deposit dan withdraw.
Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Kukuhkan Irwansyah Sukarana, KBPP Polri Gowa Siap Berbenah
Selanjutnya DYP dan DF berperan mencari calon nasabah bank yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima ponsel serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.
Tidak ketinggalan AR berperan merekrut pengumpul rekening untuk deposit dan withdraw, juga AAP dan V yang kini berstatus DPO selaku pemberi pekerjaan di website 1XBET.
“Kasus kedua dengan perjudian online W88 yang diungkap pada 30 Mei 2024, penangkapan tujuh tersangka,” jelas Wahyu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
