Logo Harian.news

Wamenaker: Mahasiswa Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi, Ijazah Saja Tidak Cukup!

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 08 Juni 2026 18:33
Seminar Nasional Mercubuana Competency Network (MBCN) 2026 yang dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia ||(Foto_birohumaskemnaker)
Seminar Nasional Mercubuana Competency Network (MBCN) 2026 yang dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia ||(Foto_birohumaskemnaker)

HARIAN.NEWS,JAKARTA — Di tengah derasnya arus kompetisi global dan revolusi industri 4.0, ijazah sarjana saja tidak lagi cukup. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, mahasiswa Indonesia harus membekali diri dengan tiga pilar utama: pendidikan formal, kompetensi teknis, dan sertifikasi profesi.

Pesan penting ini disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Mercubuana Competency Network (MBCN) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026). Mengusung tema “Urgensi Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa dalam Menghadapi Dunia Kerja”, seminar ini menjadi pengingat keras bagi generasi muda untuk tidak terlena dengan status akademis semata.

Baca Juga : Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi BNSP Gratis untuk Peserta MagangHub

Ijazah Bukan Lagi Jaminan

“Pendidikan adalah fondasi. Ia membangun pengetahuan, pola pikir, dan karakter. Tapi itu belum cukup,” tegas Afriansyah di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi.

Menurutnya, dunia kerja saat ini bergerak sangat cepat. Industri tidak lagi sekadar melihat gelar di atas kertas, melainkan bukti konkret kemampuan yang relevan dengan kebutuhan pasar. Di sinilah peran sertifikasi kompetensi menjadi krusial.

Baca Juga : Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

“Sertifikasi adalah pengakuan resmi bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai standar yang ditetapkan. Ini meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kualitas calon tenaga kerja,” paparnya.

Tiga Pilar SDM Unggul

Afriansyah menguraikan formula tiga pilar yang harus dimiliki setiap mahasiswa:

Baca Juga : Menaker Pastikan Lulusan Magang Nasional Kantongi Sertifikasi Kompetensi Gratis

1. Pendidikan Formal
Memberikan dasar pengetahuan teoritis dan pembentukan karakter.

2. Kompetensi Teknis
Kemampuan praktis yang sesuai dengan kebutuhan industri.

3. Sertifikasi Profesi
Bukti valid bahwa kompetensi tersebut telah teruji dan memenuhi standar nasional maupun internasional.

Baca Juga : Green Jobs 2026: Kemnaker Siapkan SDM Kompeten Sektor Kendaraan Listrik

“Ketiganya harus berjalan beriringan. Pendidikan memberikan dasar kuat, kompetensi menunjukkan kemampuan bekerja, sertifikasi menjadi bukti standar. Ini formula melahirkan SDM unggul,” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda