Logo Harian.news

1 September Jatuh di Hari Libur, BPKAD Jeneponto Upayakan Gaji Tetap Terbayar

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Agustus 2024 13:42
Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawi. Foto: ist
Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawi. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A Armawi A Paki, melalui pesan singkat menyampaikan kepada seluruh pmpinan perangkat daerah (PD) untuk segera menginstruksikan kepada bendahara pengeluaran masing-masing mengambil ampra gaji induk bulan September 2024 di BPKAD.

Hal ini dilakukan agar pembayaran gaji bulan September 2024 dapat diterima oleh ASN tepat pada tanggal 1 September 2024, meskipun jatuh pada hari Minggu atau hari libur.

“BPKAD telah beberapa kali berkomunikasi dengan Bank Sulselbar untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji tepat waktu,” ujar Armawi, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi

“Terkait hal ini, Kami juga membahas hal-hal teknis agar ASN bisa menerima gaji tepat pada tanggal 1, walaupun hari libur,” lanjutnya.

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, memberikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan oleh BPKAD dan Bank Sulselbar dalam upaya memastikan pelayanan gaji ASN berjalan optimal.

“Terobosan ini merupakan inovasi dari BPKAD dalam bidang pelayanan gaji, dan tentunya akan sangat membantu ASN dalam mendapatkan hak mereka secara tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga : Dinas Pariwisata Makassar Bahas Perbaikan Sistem Pembayaran Lontara+ Bersama Bank Sulselbar

Dengan koordinasi yang baik antara BPKAD dan Bank Sulselbar, diharapkan pencairan gaji ASN di Kabupaten Jeneponto untuk bulan September 2024 dapat berjalan lancar meskipun di awal bulan jatuh pada hari libur atau hari minggu.

PENULIS: ASWIN

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda