HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A Armawi A Paki, melalui pesan singkat menyampaikan kepada seluruh pmpinan perangkat daerah (PD) untuk segera menginstruksikan kepada bendahara pengeluaran masing-masing mengambil ampra gaji induk bulan September 2024 di BPKAD.
Hal ini dilakukan agar pembayaran gaji bulan September 2024 dapat diterima oleh ASN tepat pada tanggal 1 September 2024, meskipun jatuh pada hari Minggu atau hari libur.
Baca Juga : Sinjai Mantapkan Digitalisasi Belanja Daerah Lewat Sistem Kartu Kredit
“BPKAD telah beberapa kali berkomunikasi dengan Bank Sulselbar untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji tepat waktu,” ujar Armawi, Kamis (22/8/2024).
“Terkait hal ini, Kami juga membahas hal-hal teknis agar ASN bisa menerima gaji tepat pada tanggal 1, walaupun hari libur,” lanjutnya.
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, memberikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan oleh BPKAD dan Bank Sulselbar dalam upaya memastikan pelayanan gaji ASN berjalan optimal.
Baca Juga : Jeneponto Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut, Bukti Transparansi Keuangan Daerah
“Terobosan ini merupakan inovasi dari BPKAD dalam bidang pelayanan gaji, dan tentunya akan sangat membantu ASN dalam mendapatkan hak mereka secara tepat waktu,” ujarnya.
Dengan koordinasi yang baik antara BPKAD dan Bank Sulselbar, diharapkan pencairan gaji ASN di Kabupaten Jeneponto untuk bulan September 2024 dapat berjalan lancar meskipun di awal bulan jatuh pada hari libur atau hari minggu.
PENULIS: ASWIN
Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
