MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud terkait kasus dugaan penyalahgunaan honorarium, Kamis (13/10/2022).
Iman Hud ditahan bukan karena jabatannya saat ini, tetapi terjerat saat menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dugaan penyalagunaan honorarium Satpol PP 14 kecamatan pada 2017-2020.
Iman Hud yang memberikan pernyataan dihadapan awak media, menyapaikan terima kasih kepada kejaksaan tinggi telah melaksanakan tugas secara profesional.
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka
“Pada hari ini, semua saya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah. Ini saya terima sebagai takdir saya,” ungkap Iman Hud didepan ruangan Pidana Khusus.
Iman Hud juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassa, Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, selaku pimpinannya di Pemerintah Kota Makassar.
“Kepada Pimpinan saya Bapak wali kota dan wakil wali kota, terima kasih selama ini telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bergabung di pemerintah kota Makassar, jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama ini, selama kami bertugas saya memohon maaf,” lanjut Iman Hud yang sudah dipakaikan rompi tahanan dari Kejaksaan.
Baca Juga : Satpol PP Ikut Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Makassar
Iman juga menyamaikan kepada kelaurganya untuk tetap tabah atas yang menimpanya dan dia menegaskan siap menjalani semua hingga di persidangan akan dibuktikan.
“Terkhusus kepada istri saya agar diberikan ketabahan dan kekuatan. Kita akan buktikan di pengadilan. Sekali lagi saya minta maaf,” tutup Iman Hud juga didampingi satu tersangka lainnya.
Diketahui Kejati Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Ketiga tersangka langsung ditahan, termasuk Kadishub Makassar Iman Hud.
Baca Juga : Apel Pagi Satpol PP Kota Makassar Tekankan Profesionalisme dan Kedispilinan
Selain Iman Hud, 2 tersangka lainnya, yakni mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim ditahan. Untuk IA sendiri, sebelumnya sudah ditahan terkait kasus pembunuhan.
Kejati Sulsel menetapkan 3 tersangka ini karena dugaan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News