Logo Harian.news

4 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sinjai Tidak terbukti Melanggar

Editor : Biro Selasa, 17 September 2024 12:39
4 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sinjai Tidak terbukti Melanggar

Sinjai-Ratna Dewi petta lolo membacakan putusan terkait empat komisioner Penyelenggara pemilu di kabupaten Sinjai yang di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh anggota DPRD Sinjai,Selasa, (17/9/2024).

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 107-PKE-DKPP/V/2024 itu, Ratna Dewi Petta Lolo menyatakan ke Empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sinjai terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik,”Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban para teradu,

memeriksa keterangan para pihak terkait, dan memeriksa segala bukti pihak pengadu dan teradu, berdasarkan kesimpulan diatas, DKPP memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik teradu satu, Muhammad Naim ,(Komisioner Bawaslu Sinjai) merehabilitasi nama baik teradu dua, Muhammad Rusmin (Ketua KPU Sinjai), merehabilitasi nama baik Teradu tiga,Awaludin dan teradu empat Makkarumpa Bahar (Komisioner KPU Sinjai),” jelas Ratna dalam pembacaan putusan melalui Chanel DKPP .

Melalui seluler,Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, mengaku lega terkait putusan tersebut.

Dirinya mengakui, selaku penyelenggara pemilu yang di sumpah, akan selalu patuh dan tunduk atas putusan DKPP.

“Kami,sebagai penyelenggara tentu tunduk dan patuh atas putusan DKPP.

Sebagai penyelenggara,kami harus senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengedepankan Integritas,” Singkatnya.

Sebelumnya, ke Empat Komisioner penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sinjai di adukan terkait pelanggaran kode etik pada pemilihan legislatif Februari lalu oleh Anggota DPRD Sinjai,Nurfa damayanti dari Partai Gerindra.

Bahkan keRicuhan terjadi saat proses rekapitulasi suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, (2/3/2024) lalu itu terjadi karena adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan rekomendasi Panwascam Sinjai Borong kepada PPK Sinjai Borong terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur penghitungan suara oleh KPPS di 9 TPS di Desa Kassibuleng.

Sebanyak 80 warga Desa Kassibuleng berunjuk rasa di depan kantor KPU Sinjai saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Aksi berlangsung ricuh saat warga mendesak masuk ke dalam kantor untuk menghentikan proses rekapitulasi.

Dalam kejadian tersebut, polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai provokator. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam hingga bom molotov.(Bgs)

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda