HARIAN.NEWS – Kasus sengketa lahan di Makassar antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan PT GMTD, Lipo Group, mencuri perhatian publik Tanah Air.
Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dengan Lipo Group tersebut menjadi sorotan tajam bagi penegakan hukum dan keadilan pertanahan di Indonesia.
Sengketa yang melibatkan dua kekuatan besar tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, jika sosok sekaliber mantan Wakil Presiden saja diduga menjadi korban sengketa lahan, bagaimana nasib rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya yang ‘direbut’?
Baca Juga : Fashion Fiesta Vol. 6 Resmi Dibuka Dispar Makassar, Desainer Lokal Unjuk Karya
Sengketa lahan bukan sekedar perebutan aset, namun menjadi cerminan dari ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap hak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan.
Pemerintah tidak boleh berpihak pada salah satu yan bersengketa. Prinsip netralitas dan keterbukaan informasi harus menjadi landasan dalam penyelesaian kasus tersebut. Serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang mungkin terdampak dapat dilindungi.
Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418
Sengketa lahan antara Jusuf Kalla dengan PT GMTD, Lipo Group, di Makassar menjadi momentum bagi pemerintah untuk dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakan keadilan pertanahan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
