Tujuannya, memberi kesempatan kepada para guru untuk mempersiapkan dokumen yang akan diunggah melalui link lapor diri LPTK.
“Kami beri kesempatan empat hari kepada para guru untuk mempersiapkan dokumen yang akan diunggah saat lapor diri ke LPTK. Namun, bagi mereka yang akan lapor diri sejak dini tetap diperbolehkan dengan mengakses laman microsite PPG Daljab yang beralamat https://ppg.kemenag.go.id dengan meng-klik fitur lapor diri dan memilih LPTK,” tuturnya.
Ditambahkan Thobib, PPG Daljab Angkatan I ini dikhususkan bagi guru Mata Pelajaran (Mapel) Agama, termasuk guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah.
Baca Juga : Langkah Kemenag Wujudkan Asta Cita: dari Jaga Kerukunan untuk Pembangunan hingga Sejahterakan Guru
Untuk guru Mapel Umum pada Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, akan diikutkan pada PPG Daljab (Guru Tertentu) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dikdasmen RI.
“Guru Mapel Umum di madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan lain akan mengikuti jadwal pelaksaan PPG untuk Guru Tertentu di LPTK dari Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang diselenggarakan Kemendikdasmen sekitar April atau Mei 2025,” tegasnya.
PPG Dalam Jabatan ini merupakan program sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga : Kemenag Tetapkan Iduladha 2025: Simak Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
Melalui program ini, guru-guru diharapkan dapat memperoleh sertifikat pendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah atau sekolah masing-masing. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
