MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Desas-desus Abdul Hayat Gani akan lengser dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel terjawab sudah. Pria kelahiran Barru ini resmi diberhentikan sebagai Sekda Sulsel setelah usulan dari Pemprov Sulsel disetujui Pusat, sebagaimana surat keputusan pemberhentian yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi membenarkan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden (Joko Widodo),” kata Imran Jausi kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : Perindo Sulsel Rayakan HUT ke-11 dengan Aksi Sosial
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan mantan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.
Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Baca Juga : Perindo Sulsel Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Nasionalisme
Seperti diketahui Abdul Hayat Gani dilantik Gubernur Nurdin Abdullah atau NA di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (23/5/2019) lalu.
Namun, jabatan Sekda Sulsel mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI ini berakhir dimasa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiaman (ASS) menggantikan Nurdin Abdullah yang terlibat kasus hukum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
