HARIAN NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Diketahui, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin (9/12/2024) bersama dua pejabat lainnya di KONI Makassar, yaitu Kepala Sekretariat KONI, Ratno Nur Suryadi, dan Sekretaris Umum KONI, Muhammad Taufik. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan.
“Ini pelajaran bagi kita semua. Kita semua prihatin. Apalagi hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. Ini menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Danny Pomanto kepada awak media di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga : Disdik Makassar Upayakan Solusi untuk 1.323 Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik
Danny juga menegaskan agar KONI Makassar segera berbenah dan kembali fokus pada pengembangan olahraga di kota ini.
“KONI harus berbenah, aktifkan kembali sektor olahraga, dan ingat, jangan salahgunakan anggaran hibah,” tegasnya.
Danny Pomanto berharap agar kasus ini tidak mengganggu pengelolaan olahraga di Makassar. Ia meminta KONI tetap fokus membangun sektor olahraga dan memanfaatkan anggaran sesuai aturan.
Baca Juga : Danny Minta Pengangkatan Pj Sekda Makassar Tidak di Politisi
“Olahraga adalah kebanggaan kota ini. Jangan sampai ini menurunkan semangat kita semua,” tegas Danny Pomanto.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Makassar, mengingat dana hibah yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga di kota ini.
Silpa Rp 5 Miliar Diduga Tak Sesuai Aturan
Baca Juga : Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu, Danny Sebut Kehilangan Motivator
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa Ahmad Susanto bersama rekannya diduga menyelewengkan dana hibah yang diberikan untuk KONI Makassar selama tahun anggaran 2022-2023.
Dari total Rp 65 miliar dana hibah, terdapat Rp 5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Silpa tersebut dicairkan atau digunakan di luar aturan yang berlaku,” ungkap Nauli.
Baca Juga : Danny Tegaskan Proyek Tetap Dilelang: Sesuai Aturan
Ahmad Susanto dan dua rekannya kini harus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News