HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seringnya terjadi banjir di Kecamatan Manggala, Kota Makassar salah satu faktor utama yang dirasakan oleh warga terutama di wilayah Perumnas Antang (blok 8). Hal ini tidak terlepas dari konsep atau sistem (siteplan) drainase di dalam lingkup perumahan masih semrawut.
Karena itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan tidak akan memberikan izin kepada developer yang hendak melakukan pengembangan perumahan di wilayah rawan banjir termasuk di kawasan Kecamatan Manggala.
Baca Juga : Juri Ungkap Rahasia Juarai Lomba Jurnalistik JNE 2026
“Banjir di sekitar Manggala yang kemudian setelah di rundingkan pihak Developer menyanggupi membuat saluran (drainase),” tutur Danny Pomanto. Rabu (24/1/2024).
Kata pria ber akronim DP ini, realita yang ia temukan jika pihak Developer tidak mampu merealisasikan sistem saluran pembuangan akhir air (drainase). Sehingga, perlunya memperketat keluarnya izin pembangunan perumahan.
Danny mengaku akan lebih berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan dengan memperhatikan standardisasi siteplan pembuatan izin.
Baca Juga : GMTD Gelar RUPST 2026, Struktur Pengurus Baru Disahkan
“Jadi saya kasih tahu ke teman-teman di OPD dan kecamatan, standarisasi timbunan dan drainase itu harus diatur rincih di perumahan untuk keluarnya izin. Dan lagi bangunan yang tidak ada IMB-nya tidak perlu diberikan izin,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

