MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Pihak sekolah Kuttab Al-Fatih Makassar dan warga kembali dipertemukan di Kantor Lurah Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pertemuan yang diinisiasi Lurah Mangasa, Ilham Arfah, S STP. Dihadiri pihak Polrestabes Makassar, Waka Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr dan sejumlah warga Kompleks BPD Alauddin ll, Jln Sultan Alauddin.
Lurah Mangasa, Ilham Arfah menengahi perselihan warga dengan pihak sekolah Kuttab Al-Fatih yang tidak mendapatkan izin melaksanakan proses pembelajaran karena menganggu warga setempat.
Baca Juga : Seto-Rezki Janji Gratiskan Seragam Hingga Perlengkapan Sekolah Bila Terpilih
“Satu minggu ditutup, jangan dibuka sebelum ada izin dari kami dan warga. Sepakan ini komunikasi ki baik-baik, apa solusinya sampaikan ke saya. Jadi jangan dibuka sebelum ada izin ya,” tegas Ilham.
Keputusan ini dilakukan hasil persetujuan pihak sekolah Kuttab Al-Fatih.
Kepala Sekolah Kuttab Al-Fatih, Ahmad Zainul mengatakan, pihaknya siap berkomunikasi dengan warga yang menolak sekolah tersebut dibuka.
Baca Juga : Inovasi Eko-Skul SD Negeri Parinring, Makassar, Sesuai Karakter Gotong Royong
“Kami tetap berjuang. Apapun yang menjadi keinginan warga, saya siap untuk melakukannnya, kalau perlu saya datangi semua satu persatu rumahnya,” ujranya.
Sementara dari pihak warga, Lode mengungkapkan keputusan warga terkait keberadaan sekolah Kuttab Al-Fatih.
“Warga meminta sekolah Kuttab Al-Fatih ditutup karena tidak ada izin warga setempat, dan menghentikan oprasional sekolah,” tegas Lode dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga : Ajaran Baru Telah Tiba, Orang Tua Siswa Sibuk War Perlengkapan Sekolah di Gramedia Pettarani
Untuk diketahui, sebelumnya mediasi pihak sekolah dan warga telah dilakukan berulang kali. Dan hasil keputusan sekolah Kuttab Al-Fatih ditutup karena tidak memiliki izin.
Namun belakang sekolah tersebut kembali dibuka secara diam-dian karena belum ada izin warga dan Pemerintah Kelurahan Mangasa. Warga pun kecewa dan marah, lantaran sudah ada kesepakatan.
“Saya ke sini mau menagih janji, keputusan yang lalu, bahwa ketika tidak ada izin secara tertulis dari warga maka sekolah tidak bisa beroprasional,” tegas salah seorang perempuan di dalam pertemuan itu.
Baca Juga : Heboh Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News