HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil rekapitulasi ulang dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara pasca pelaksanaan putusan MK di gedung KPU RI, Ahad (28/7/2024).
Hasilnya, PPP tetap tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sehingga untuk pertama kalinya, partai berlogo Ka’bah itu tidak lolos ke Senayan.
Baca Juga : Amir Uskara Terpilih Sebagai Komisaris di Mandiri Sekuritas
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Muhammad Amir Uskara mengatakan, hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU RI hampir tidak ada yang berubah.
“Saya kira dalam perhitungan KPU sama dengan yang dia lakukan ketika hasil rekap nasional beberapa waktu lalu, itu hampir tidak berubah,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/7/2024).
“Jumlah suara tidak berubah sehingga keputusan KPU dengan rekapitulasi memang seperti itu,” tambahnya.
Baca Juga : Dua Tokoh, Satu Gowa: Harmoni di Tengah Perbedaan
Meski merespon santai keputusan rekapitulasi ulang, Amir Uskara mengaku akan kembali melakukan upaya hukum sebelum adanya pelantikan anggota legislatif yang baru.
“Tapi upaya-upaya dari PPP tentu tidak akan berakhir sebelum pelantikan, pasti ada upaya yang kita lakukan sampai pelantikan,” ucapnya.
Meski tidak menjelaskan dengan rinci, Wakil Ketua MPR-RI memastikan langkah dan upaya yang diambil pihaknya untuk memastikan kebenaran dari keganjilan yang ditemui oleh internal PPP.
Baca Juga : Adnan- Amir Bertemu di moment Hari Jadi Gowa Bawa Pesan Damai
“Tidak ada maksud lain, tapi kita merasa ini perlu diluruskan,” kata dia.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

