HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil rekapitulasi ulang dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara pasca pelaksanaan putusan MK di gedung KPU RI, Ahad (28/7/2024).
Hasilnya, PPP tetap tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sehingga untuk pertama kalinya, partai berlogo Ka’bah itu tidak lolos ke Senayan.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Muhammad Amir Uskara mengatakan, hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU RI hampir tidak ada yang berubah.
Baca Juga : Terima Hasil Pilkada Gowa 2024, Amir Uskara Tak Ajukan Gugatan ke MK
“Saya kira dalam perhitungan KPU sama dengan yang dia lakukan ketika hasil rekap nasional beberapa waktu lalu, itu hampir tidak berubah,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/7/2024).
“Jumlah suara tidak berubah sehingga keputusan KPU dengan rekapitulasi memang seperti itu,” tambahnya.
Meski merespon santai keputusan rekapitulasi ulang, Amir Uskara mengaku akan kembali melakukan upaya hukum sebelum adanya pelantikan anggota legislatif yang baru.
Baca Juga : Ramli Siddik: Aurama’ Jamin Masyarakat Tidak Ditolak RS Perkara Administrasi
“Tapi upaya-upaya dari PPP tentu tidak akan berakhir sebelum pelantikan, pasti ada upaya yang kita lakukan sampai pelantikan,” ucapnya.
Meski tidak menjelaskan dengan rinci, Wakil Ketua MPR-RI memastikan langkah dan upaya yang diambil pihaknya untuk memastikan kebenaran dari keganjilan yang ditemui oleh internal PPP.
“Tidak ada maksud lain, tapi kita merasa ini perlu diluruskan,” kata dia.
Baca Juga : Gaungkan Pendidikan Berbasis Budaya, Aura: Aksara Lontara Kembali Dimasukan dalam MP Lokal
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News