HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) menyiapkan tim hukum, menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara pasangan Danny Pomanto dan Azhar (DIA), Asri Tadda merasa lucu dengan langkah yang diambil oleh Paslon Andalan Hati.
Pasalnya, Tim Andalan Hati menyatakan bahwa gugatan DiA ke MK dianggap hanya membuang energi. Dengan selisih perolehan suara yang mencapai lebih dari 1,4 juta.
Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji
“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” ujar Asri saat diwawancarai pada Senin (16/12/2024).
“Kan kemarin katanya gugatan tidak bakalan membuahkan hasil kenapa sekarang malah bentuk tim,” ujarnya sambil meniru kalimat Jubir Andalan Hati.
Lebih lanjut Asri menjelaskan, langkah mengajukan gugatan ke MK adalah bagian dari tahapan konstitusional dalam Pemilu yang harus dihormati.
Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU
Ia menegaskan, gugatan ini bukan sekadar mempersoalkan hasil selisih suara, melainkan dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelas Asri.
Lebih lanjut, Asri menekankan bahwa rakyat perlu memahami peran MK yang tidak hanya menangani selisih hasil suara tetapi juga pelanggaran proses Pemilu.
Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto
“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” tambahnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pasangan DIA untuk mengawal demokrasi dan memastikan setiap dugaan kecurangan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Gugatan ini sekaligus menjadi upaya untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam proses Pemilu.
Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
