Logo Harian.news

Polemik Kursi Pj Sekda Makassar

Aneh, Namun Terjadi di Pemkot Makassar: Dua Pejabat, Satu Kursi!

Editor : Rasdianah Kamis, 23 Januari 2025 11:20
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan (Berdasarkan SK Pemprov Sulsel) dan Plh Sekda Makassar M Yasir (Berdasarkan tugas Wali Kota Makassar). Foto: dok HN
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan (Berdasarkan SK Pemprov Sulsel) dan Plh Sekda Makassar M Yasir (Berdasarkan tugas Wali Kota Makassar). Foto: dok HN

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hal yang aneh, namun jelas terjadi di lingkup pemerintahan kota (Pemkot) Makassar. Jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar secara mengejutkan dijabat oleh dua pejabat tinggi secara bersamaan.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Irwan Rusfiyadi Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekda, dan menunjuk M Yasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda pada 18 Januari 2025 lalu.

Namun, penunjukan tersebut menjadi polemik ketika Irwan Rusfiyadi Adnan mengklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 17 Januari 2025.

Baca Juga : Gelar HLM TPID–TP2DD, Pemprov dan BI Sulsel Lakukan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru

SK tersebut diterima Irwan Adnan sehari sebelum masa jabatannya berakhir pada 18 Januari 2025.

“SK saya itu jelas tertanggal 17 Januari 2025. Saya hanya menjalankan tugas sesuai amanat dan aturan, karena ini berkaitan dengan keberlangsungan program pemerintahan, keuangan, dan kepegawaian,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai kursi sekda yang juga dijabat Yasir saat ini.

Ia menegaskan, jika tugas yang diamanatkan terhadap dirinya terhambat maka seluruh kegiatan pemerintahan juga akan terhambat.

Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Pentingnya SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

Irwan bahkan masih menempati ruang Sekda di Balai Kota Makassar. Ia bersikeras bahwa posisinya sebagai Pj Sekda telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua mengacu pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Posisi Penjabat, baik gubernur, wali kota, maupun sekda, bertujuan untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Saya hanya menjalankan tugas dengan patuh dan taat sesuai instruksi,” tambahnya.

Di sisi lain, M Yasir yang ditunjuk Wali Kota Danny Pomanto beberapa waktu lalu telah aktif menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda.

Baca Juga : Sudah Tahap FS, Stadion Untia Segera Hadir di Makassar

Salah satu agendanya adalah membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kecamatan di Kota Makassar.

Meski tengah berada di pusaran polemik, Yasir memilih untuk tidak berkomentar panjang terkait kursi Plh Sekda tersebut.

“Fokus kami adalah memastikan sinergi antara masyarakat dan pemerintah berjalan baik. Kolaborasi adalah kunci untuk mengintegrasikan usulan lokal dengan prioritas pembangunan kota,” ungkap Yasir.

Dua Pejabat, Satu Posisi: Berawal dari Penolakan Wali Kota Makassar

Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan akan mengajukan surat penolakan terhadap Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel atas perpanjangan Irwan Rusfiyadi Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kota Makassar.

“Saya akan balas, menyampaikan bahwa yang diangkat jadi Sekda tidak boleh yang melanggar aturan. Salah satunya harus memiliki performa yang bagus selama ini,” tegas Danny.

Danny bahkan berharap proses pengangkatan Sekda dapat berjalan tanpa muatan politis.

“Janganlah, minta tolong, jangan politis lah. Kita selesaikan tugas-tugas ini dengan baik,” tutupnya.

Jawaban Pemprov Sulsel

Merespons hal tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry menjelaskan, dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyebut arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menekankan agar tidak melakukan pergantian pejabat jika tidak bersifat mendesak, terutama menjelang pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.

“Memang tadi Mendagri bersama DPR di Komisi II baru saja memutuskan rencana pelantikan bupati dan gubernur terpilih tanpa masalah pada 6 Februari,” ujarnya, Rabu (20/1/2025).

“Saya juga diingatkan oleh Mendagri untuk tidak mengganti pejabat jika tidak benar-benar urgent, karena saat ini masa transisi,” tambah Fadjry.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas administrasi dan mencegah potensi konflik di masa transisi.

“Kalau ini hanya perpanjangan saja, kan prosesnya bisa berjalan. Kalau mengangkat yang baru, harus melalui pelantikan ulang, dan waktunya sangat terbatas. Jadi, arahan dari Mendagri sangat jelas, tidak ada pergantian pejabat kecuali ada kasus hukum atau hal lain yang mendesak,” jelasnya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda