Logo Harian.news

Apa itu RUU DKJ dan Pasal Mana yang Picu Kontroversi?

Editor : Rasdianah Jumat, 08 Desember 2023 23:44
Apa itu RUU DKJ dan Pasal Mana yang Picu Kontroversi?

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hadir sebagai respons atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan ibu kota Indonesia baru di Kalimantan.

Pasal 41 UU tersebut, dilansir dari BBC News Indonesia, mengamanatkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.

Secara keseluruhan, RUU DKJ sejatinya mengatur tata kelola, bentuk, serta susunan pemerintahan Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah ke IKN.

Baca Juga : May Day, Yeni Rahman Tegaskan Komitmen PKS Perjuangkan Hak Buruh

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 RUU itu, Jakarta nantinya tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta kemudian akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi yang nantinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Setelah melepas status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Baca Juga : Pulang Kampung, Anggota MPR Meity Rahmatia Sosialisasi 4 Pilar untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Dari keseluruhan ketentuan dalam RUU DKJ, satu pasal memicu kontroversi, yaitu Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelah itu, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode yang juga berdurasi lima tahun.

Baca Juga : Temui Munafri, Fraski PKS Nyatakan Dukungan Kebijakan Perombakan Direksi BUMD Makassar

Sebelum DPR ketok palu meloloskan RUU itu masuk ke dalam prolegnas, perwakilan fraksi PKS, Hermanto, melontarkan protes, salah satunya terkait penunjukan gubernur DKJ langsung oleh presiden.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah untuk menentukan pemegang posisi gubernur harus dipertahankan untuk melanggengkan demokrasi di Indonesia.

Di tengah kisruh ini, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa RUU DKJ ini merupakan usulan DPR.

Baca Juga : Kritik Tajam Kebijakan BPJS Sulsel, Yeni Rahman: Kesehatan itu Kebutuhan, Bukan Pilihan!

“Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah,” kata Ari.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : pksRUU DKJ
KomentarAnda