HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sudah seminggu berlalu sejak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluarkan pernyataan mengenai harapan ‘Harun Masiku ditangkap dalam seminggu’, tapi hingga kini kalimat tersebut belum terbukti. Belum ada tanda-tanda Harun Masiku akan diringkus KPK.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, gamblang mengatakan pernyataan Alex itu malah menghalang-halangi proses penyidikan. Dianggap sebagai kode kepada Harun Masiku, buronan legendaris, untuk mencari persembunyian yang lain.
“Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan ke seluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu. Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum,” tambah Praswad.
Dia menambahkan, bahwa Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK. Sebab, pimpinan lembaga anti-rasuah dianggap tak serius mengejar dan meringkus mantan Caleg PDIP tersebut.
“Pimpinan KPK belum mau menangkap Harun Masiku, bukan belum mampu,” imbuh Praswad.
Sebelumnya, Alex menyebut penyidik sudah mengendus indikasi lokasi keberadaan Harun Masiku. Dia berharap dalam waktu seminggu ke depan buronan legendaris tersebut dapat diringkus.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
“Saya pikir sudah (ada indikasi lokasi), penyidik,” kata Alex kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6).
“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata dia.
Tapi belakangan, Alex mengklarifikasi pernyataan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya belum menemukan keberadaan Masiku. Kalimat ‘tertangkap dalam seminggu’ disampaikan sebagai angan-angan belaka, sebagai suatu harapan.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
