HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memanggil proses pengembalian aset Terminal Regional Daya (TRD) dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Untuk memastikan kejelasan status aset ini, Pemkot Makassar akan terlebih dahulu duduk bersama dengan pihak KIK.
Baca Juga : Resmi Dibuka, Taro Waterpark Makassar Tawarkan Wisata Edukasi Anak
“Pasti kita panggil dulu untuk duduk bersama. Kita lihat masalahnya apa, baru kita ambil langkah selanjutnya,” jelas Munafri, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum aset tersebut diambil kembali oleh Pemkot agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita butuh rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Aset ini sudah lama tidak bergerak, jadi saya ingin mencari tahu apa masalahnya. Setelah pertemuan dengan mereka, saya akan melihat apa saja persoalan yang ada di dalamnya dan bagaimana kita bisa menyelesaikannya,” ujar Munafri.
Baca Juga : Trotoar Makassar Belum Inklusif, Dikuasai PKL dan Parkir Liar
Munafri menekankan bahwa semua langkah harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kajian yang jelas.
“Saya mau ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait supaya nanti tidak ada masalah hukum di dalamnya,” tegasnya.
Kawasan Terminal Regional Daya Akan Dikaji dari Segi Tata Ruang
Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik
Selain memastikan pengembalian aset sesuai prosedur, Pemkot Makassar juga akan meninjau ulang fungsi kawasan TRD berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Nanti kita lihat RTRW-nya, apa fungsinya. Tapi menurut saya, di daerah sana harus juga banyak lahan terbuka,” kata Munafri.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan kawasan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan kota serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara
Aset 12 Hektare dan Permasalahan Hak Guna Bangunan
Diketahui, PT Kalla Inti Karsa mengelola aset Terminal Regional Daya yang memiliki luas sekitar 12 hektare, termasuk gedung dan fasilitas di dalamnya. Sesuai perjanjian, aset tersebut harus dikembalikan dalam kondisi semula sebelum diserahkan ke Pemkot Makassar.
Namun, laporan terakhir menunjukkan bahwa beberapa item belum memenuhi persyaratan. Salah satu persoalan yang masih dikaji adalah hak guna bangunan (HGB).
Dengan berbagai permasalahan yang masih perlu dikaji, Pemkot Makassar akan mengambil langkah hati-hati agar pengembalian aset dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan dampak hukum di masa depan.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

