HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, mulai tahun 2024 akan dilakukan penerapan sanksi pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Nah ini mau dikaji, kalau pemberlakuan denda pastinya berpengaruh terhadap pendapatan kita, tapi dibawa ke mana itu uang, harus seperti apa itu mekanisnya, harus kita diskusikan dulu,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Makassar telah memiliki perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Mengacu pada aturan tersebut, pelanggar KTR diancam sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda hingga Rp 50 juta.
Baca Juga : Angka Perokok Remaja Melonjak, Bukti Lemahnya Pengawasan KTR Pemkot Makassar
“Kita berharap tahun depan, kekurangan sekarang itu sosialisasi. Kalau dalam perda itu dendanya sampai Rp 50 juta. Jadi tidak dilarang orang merokok, tapi merokok lah pada tempatnya,” paparnya.
Lanjutnya, Perda KTR sudah ada selama 10 tahun, tapi belum terlihat apa yang kita harapkan.
“Selama ini belum ada denda yang diterapkan,” tambah Nursaidah.
Baca Juga : Berisi Lebih 200 Batang Rokok, Koper Jemaah Haji RI Ditahan di Madinah
Staf Ahli Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan menambahkan pada dasarnya memang sangat penting komitmen dalam menjalankan sebuah aturan, apa pun itu, termasuk perda KTR.
“Dalam hal ini KTR, terutama pada pegawai harusnya bisa memberi contoh ke masyarakat,”
Irwan menyebutkan, memang tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, ia memastikan, bahwa pemerintah akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
Baca Juga : Kadinkes Makassar Dampingi Arwin Azis Terima Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024
“Termasuk KTR ini harus kita maksimalkan di lingkungan pemerintahan dulu,” pungkasnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
