Logo Harian.news

Babak Baru, Berkas Perkara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin akan Dialihkan ke PN Gowa

Editor : Rasdianah Rabu, 16 April 2025 20:01
Tersangka kasus produksi uang palsu saat ditampilkan ke publik oleh pihak kepolisian. Foto: dok
Tersangka kasus produksi uang palsu saat ditampilkan ke publik oleh pihak kepolisian. Foto: dok
APERSI

HARIAN.NEWS, GOWA – Kasus produksi uang palsu yang melibatkan jaringan dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar masih bergulir hingga saat ini. Diketahui, kasus yang sempat membuat heboh dunia pendidikan dan dunia perbankan ini menyeret 15 orang tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa  akan melimpahkan 12 dari total 15berkas perkara yang  ke Pengadilan Negeri (PN) Gowa.

Baca Juga : Bapakku, Lelaki Hebatku

“Pelimpahan berkas dijadwalkan minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, menambahkan bahwa pelimpahan tetap dilakukan meski masih ada tiga berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap (P-19) oleh jaksa.

Ketiga berkas yang belum lengkap tersebut masih memerlukan pelengkapan unsur formil dan materiil oleh penyidik Polres Gowa.

Baca Juga : ACC Sulawesi Tanggapi Kasus Korupsi Sepanjang 2025 Ditangani Kejari Sinjai

“Kita tidak akan menunggu tiga berkas itu karena masa penahanan terbatas. Jadi, 12 berkas kita limpahkan dulu, sisanya menyusul setelah petunjuk jaksa dipenuhi,” jelas Nurdaliah.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan lokasi tak biasa yaitu dalam lingkungan kampus UIN Alauddin. Tersangka utama dalam perkara ini, Annar Salahuddin Sampetoding, telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa dalam tahap dua oleh penyidik kepolisian.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan bertahap.

Baca Juga : Aspidmil Kejati Sulsel Edukasi Mahasiswa Soal Hukum Militer dan Keadilan Koneksitas

“Total tiga kali pelimpahan dari polisi. Pertama delapan tersangka, lalu tiga, dan terakhir satu orang, yaitu tersangka utama,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Soal peran Annar Salahuddin Sampetoding, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian di pengadilan.

Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu

“Perannya nanti akan terungkap jelas dalam sidang,” pungkas Soetarmi.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda