HARIAN.NEWS, GOWA – Kasus produksi uang palsu yang melibatkan jaringan dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar masih bergulir hingga saat ini. Diketahui, kasus yang sempat membuat heboh dunia pendidikan dan dunia perbankan ini menyeret 15 orang tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akan melimpahkan 12 dari total 15berkas perkara yang ke Pengadilan Negeri (PN) Gowa.
“Pelimpahan berkas dijadwalkan minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga : Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar: Berkas P21, Dua Tersangka Masih Buron
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, menambahkan bahwa pelimpahan tetap dilakukan meski masih ada tiga berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap (P-19) oleh jaksa.
Ketiga berkas yang belum lengkap tersebut masih memerlukan pelengkapan unsur formil dan materiil oleh penyidik Polres Gowa.
“Kita tidak akan menunggu tiga berkas itu karena masa penahanan terbatas. Jadi, 12 berkas kita limpahkan dulu, sisanya menyusul setelah petunjuk jaksa dipenuhi,” jelas Nurdaliah.
Baca Juga : Sulsel Siapkan Peta Jalan Ekonomi Hijau dengan Pendanaan Kanada
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan lokasi tak biasa yaitu dalam lingkungan kampus UIN Alauddin. Tersangka utama dalam perkara ini, Annar Salahuddin Sampetoding, telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa dalam tahap dua oleh penyidik kepolisian.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan bertahap.
“Total tiga kali pelimpahan dari polisi. Pertama delapan tersangka, lalu tiga, dan terakhir satu orang, yaitu tersangka utama,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga : Hadapi Gagal, Raih Gemilang: Inspiratif Perjuangan Mubarak Taswin
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Soal peran Annar Salahuddin Sampetoding, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian di pengadilan.
“Perannya nanti akan terungkap jelas dalam sidang,” pungkas Soetarmi.
Baca Juga : Guru Besar UIN Alauddin Makassar Jabat Sekjen Kemenag
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News