HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan penyitaan aset besar dari seorang bandar narkoba yang juga terlibat dalam dunia sepak bola.
Adalah Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan, yang kini tengah terjerat kasus narkoba dengan sejumlah barang bukti yang disita.
Bersamaan dengan penangkapan Catur, aparat kepolisian menyita berbagai aset mewah, termasuk 6 mobil mewah, di antaranya Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, hingga sepeda motor Royal Alloy.
Baca Juga : Gibran Center Apresiasi Kapolrestabes Makassar Bongkar Kasus Sabu 10 Kg
Selain itu, 14 sertifikat tanah dan bangunan milik Catur juga ikut disita sebagai barang bukti hasil kejahatan narkoba yang ia lakukan.
“Rekening pelaku dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai Catur juga sudah kami blokir dan sita,” kata Mukti, saat konferensi pers pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tidak hanya itu, Catur ternyata juga memiliki berbagai bisnis, salah satunya dua restoran bernama Raja Lalapan yang tersebar di Balikpapan, serta rumah kos di Samarinda. Diketahui juga bahwa Catur tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT. Malang Indah Perkasa.
Baca Juga : Roy Suryo Masih Ragukan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi
Meski demikian, terkait dengan kabar bahwa Catur mungkin terlibat dalam pemberian doping kepada pemain sepak bola di klubnya, Mukti menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti yang mengarah ke sana.
“Belum ada indikasi atau bukti yang mengarah pada pemberian doping kepada pemain,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba yang bisa menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk dunia olahraga.
Baca Juga : Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, Ditangkap Bareskrim
Polisi terus mendalami keterlibatan Catur dalam jaringan narkoba ini, sembari melakukan pengejaran terhadap aktor-aktor lainnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
