MAMASA, HARIAN.NEWS – Kepolisian Resor Polres Mamasa, kembali mengamankan seorang Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil Pickup yang terjadi di wilayah hukum Polres Mamasa.
Pria yang diamankan Polisi bernama Sopian (34). Dia diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (14/02/2023).
Baca Juga : Komunitas Toraja – Mamasa di Pinrang Labuhkan Dukungan ke DIA
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada bulan Desember 2022 lalu.
“Kemudian korban percaya pada pelaku, dari situ terjadi transaksi. Namun korban melarikan mobil tersebut sebelum melakukan pembayaran,” kata Hamring saat diwawancarai wartawan di Ruang kerjanya, Rabu (15/02/2023).
Hamring menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga : Wanita Muda Asal Mamasa, Sulbar Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Apakah hanya satu mobi yang digelapkan atau lebih dari satu,” ungkapnya.
“Saat ini, hanya satu orang warga Kabupaten Mamasa yang melaporkan dugaan tindak penggelapan,” sambung Hamring.
Terhadap itu, terduga pelaku dibawah ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Hujan Akibatkan Longsor di Desa Orobua, Gilingan Padi Warga Ikut Tertimbun
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

