HARIAN.NEWS, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Same Resort Bulukumba, Sabtu (26/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang membidangi Hukum, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi pemuda, serta organisasi media.
Baca Juga : Yasmib Sulsel Minta Bawaslu Lebih Aktif Perangi Money Politics
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menyampaikan, kegiatan ini penting dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu, khususnya terkait pengawasan kampanye.
“Bawaslu dari sisi sumberdaya jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, perlu partisipasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye, memastikan semua metode kampanye yang dilaksanakan oleh para kandidat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Peran pengawasan partisipatif yang kritis harus terus dilakukan oleh masyarakat, agar semua bisa diawasi dan mencegah pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Baca Juga : Bawaslu Wanti-wanti Penayangan Iklan di Masa Tenang Pilkada Sulsel 2024
“Kenapa kita tempatkan di Bulukumba, karena Bulukumba termasuk salahsatu daerah yang memiliki tingkat kesadaran politik yang tinggi, itu ditandai dengan banyaknya laporan yang disampaikan ke Bawaslu,” urainya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Bidangi Hukum dan Diklat, Andarias Duma menyebut banyak produk hukum berupa undang-undang maupun Perbawaslu yang harus diketahui oleh masyarakat, salahsatunya terkait pengawasan Kampanye.
“Kurang lebih 30 hari kedepan, tepatnya 27 November 2024 kita akan memasuki masa pemungutan suara, saat ini kita sementara dalam proses kampanye, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk beradu gagasan, beradu ide dan program, karena Pemilu dan Pilkada adalah sarana konflik yang dilegalkan untuk mempertahankan kekuasaan, tugas kita adalah bagaimana memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Oknum Kepsek di Makassar Diduga Tak Netral Dilapor ke Polda Sulsel
Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada peserta terkait ketentuan kampanye dan cara pengawasannya.
Turut hadir sebagai narasumner salam kegiatan tersebut, Pegiat Demokrasi yang juga Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2022, Azry Yusif, serta Akademisi UIT Makassar, Patawari.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Bawaslu Terima Laporan ASN Pemprov Dugaan Langgar Netralitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News