HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Eric David Andreas mengatakan, keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November lalu.
“Rekomendasi PSU didasarkan pada hasil pengawasan intensif oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate,”
Baca Juga : Laporkan Pengelolaan Dana Hibah, Bawaslu Makassar Tekankan Efisiensi Anggaran
Selain itu, tiga saksi yang hadir di TPS tersebut juga mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Awalnya, individu tersebut menggunakan identitas pribadinya untuk memilih, tetapi kemudian kembali memilih dengan menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric, Senin (2/12/2024).
Langkah Tegas Bawaslu Sesuai Regulasi
Baca Juga : Munafri: Biarkan Tim Kami Menikmati Efouria
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menjelaskan bahwa rekomendasi untuk menggelar PSU di TPS 15 telah sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur prosedur yang harus diambil apabila ditemukan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara, termasuk kasus pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas demokrasi di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan,” tegas Dede.
Baca Juga : Kelakar Kemenangan Appi: Tak Jadi Dubes Hingga Tamu Tak Terduga
Dampak dan Harapan
Rekomendasi PSU ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sinyal kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk mematuhi aturan. Pelanggaran semacam ini, menurut Dede, tidak bisa ditoleransi karena merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Makassar mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilih di TPS 15, untuk tetap menjaga partisipasi aktif dan memastikan kehadiran mereka dalam PSU yang akan dijadwalkan kemudian.
Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah
“KPPS juga diminta untuk lebih cermat dalam memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai identitas masing-masing,” ujar Dede.
Melalui langkah ini, Bawaslu berharap tercipta pemilu yang lebih berkualitas, menjunjung tinggi nilai demokrasi, dan memberikan hasil yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kota Makassar, sebagai salah satu wilayah strategis dalam Pilkada Sulawesi Selatan, diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Dengan pemantauan ketat dari Panwascam, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait, PSU di TPS 15 diharapkan berjalan lancar tanpa adanya insiden serupa.
Keputusan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
