Logo Harian.news

Bawaslu Sulsel Minta Aktivis Hingga Akademisi Kawal Pilkada Serentak 2024

Editor : Rasdianah Jumat, 23 Agustus 2024 13:59
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto:HN/Sinta
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto:HN/Sinta
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.

“Keterlibatan kampus sangat strategis dalam membangun ruang-ruang demokrasi yang sehat. Diskusi mengenai pembangunan demokrasi dapat dilakukan di kampus, termasuk penelitian dan pengembangan yang relevan,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga : PSU Palopo Berpotensi Rawan, Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Pemilih Tak Sah

Saiful mengatakan, peran akademisi sangat pentingnya dalam memahami Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Serentak.

“Saat ini, kita tentu sering mendapati informasi mengenai undang-undang ini (UU No.10 tahun 2016), Tanggal 21 lalu, MK mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan,” ujarnya.

“Ini menarik dalam konteks akademik, menjadi kajian dalam perspektif hukum dan sosial politik. Semua pihak, termasuk mahasiswa, memiliki tanggung jawab untuk memikirkan bagaimana undang-undang ini dapat berkontribusi pada demokrasi yang lebih baik,” kata Saiful.

Baca Juga : Besok DKPP Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Provinsi SulselĀ 

Kemudian, UU No.7 tahun 2017 untuk Pemilu dan Pileg atau Pilpres, yang kadang normanya antara satu dan lain tidak pas sama.

Saiful menjelaskan, Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih menggunakan dua undang-undang yang kadang tidak selaras. Aktivis dan akademisi perlu mendorong pemahaman yang lebih baik tentang hal ini.

Bahkan, ia membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian dan aktivitas di kantor Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan KPU Matangkan Distribusi Logistik Pilkada 2024

“Mungkin nanti ada kampus yang bisa mengusulkan bagaimana agar dua undang-undang disatukan, antara UU No. 10 tahun 2016 untuk Pilkada dan UU No.7 Tahun 2017 untuk Pemilu dan Pileg atau Pilpres,” ujarnya.

Katanya, masyarakat sering kebingungan bagaimana mengimplementasikan normanya di lapangan atas kedua aturan pemilu tersebut.

“Mungkin lewat kampus bisa mendorong proses ini, yang tentu punya potensi besar untuk mendorong ke sana,” kata dia.

Baca Juga : Bawaslu Wanti-wanti Penayangan Iklan di Masa Tenang Pilkada Sulsel 2024

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda