HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.
Hal ini diwujudkan melalui operasi penindakan terhadap salah satu toko kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Operasi yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA itu merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga : Tingkatkan Mutu dan Keamanan Pangan, BBPOM Makassar Gelar Bimtek CPPOB untuk UMKM
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728,42 juta.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta rekan-rekan media dan masyarakat yang terus membantu dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal.
“Kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kosmetik tanpa izin edar sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga : Gerak Cepat Kemanusiaan: Rusdi Masse Bangunkan Rumah untuk Keluarga di Gubuk Reyot di Sidrap
Produksi Kosmetik Rumahan Mengandung Merkuri
Selain menjual kosmetik ilegal, pemilik toko berinisial P (32 tahun) juga diketahui melakukan produksi kosmetik secara rumahan. Dari lokasi ditemukan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen.
Beberapa produk racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting telah diuji dan positif mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dapat merusak ginjal, kulit, dan sistem saraf.
Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”
Kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merupakan produk impor asal Thailand dengan klaim pemutih, di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Cream, Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10, hingga Mimi White AHA Body Serum. Harga jual produk berkisar antara Rp35.000 hingga Rp700.000 per item.
Tersangka Pernah Dihukum Kasus Serupa
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik toko pernah diproses hukum oleh BBPOM Makassar pada 2016 atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta.
Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab
Namun, aktivitas ilegal kembali dilakukan dengan modus baru, termasuk penjualan secara online melalui Instagram dan WhatsApp. Rata-rata omzet penjualan kosmetik ilegal ini mencapai Rp20–30 juta per bulan, dan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
Saat operasi dilakukan, pemilik tidak berada di tempat dan diketahui sedang berada di luar negeri untuk pengobatan. BBPOM telah melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan dan Ancaman Hukuman
Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran produk ilegal, terdiri dari enam kasus kosmetik dan satu kasus obat. Total barang bukti mencapai 25.780 pieces dengan nilai hampir Rp3 miliar.
Sebaran kasus meliputi Makassar (4 kasus), Bantaeng (1 kasus), Sidrap (1 kasus), dan Maros (1 kasus).
Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Fenomena dan Edukasi Masyarakat
BBPOM menyoroti fenomena maraknya kosmetik pemutih yang beredar di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Promosi yang berlebihan dengan bantuan filter kamera sering menipu konsumen seolah hasil produk tampak nyata.
“Cantik tidak harus putih, yang penting kulit sehat,” tegas pihak BBPOM.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur promosi berlebihan dan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. Aplikasi BPOM Mobile dapat digunakan untuk memeriksa legalitas produk.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
