HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jual beli rumah merupakan aktivitas transaksi besar yang perlu dijaga legalitasnya.
Balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan salah satu langkah penting setelah menyelesaikan transaksi jual beli.
Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan beberapa hal penting tentang balik nama PBB, di antaranya, memastikan Legalitas Kepemilikan.
Baca Juga : PBB: Gaza adalah Tempat Paling Lapar di Bumi
Balik nama PBB mencatat nama Anda sebagai pemilik baru rumah di dokumen resmi, sehingga memperkuat bukti kepemilikan Anda.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.
Proses balik nama PBB umumnya mudah dan dapat dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Surat permohonan balik nama dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (jika dikuasakan), SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT, PBB
Bukti tidak memiliki tunggakan pajak.
Baca Juga : Ketegangan Meningkat, Iran Ancam Hancurkan Israel
Kemudian fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD,, BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD.(*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News