HARIAN.NEWS, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. Dia langsung terjun ke dunia politik, mendukung Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Namun ia mengaku saat ini belum bisa berkampanye. Sebab, surat pengunduran dirinya belum dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang mendukung Paslon Prabowo-Gibran.
“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok di acara ‘Ahok is Back’ di Jakarta, dikutip dari kumparan, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga : Patrick Kluivert Dipecat, Mensesneg: Pemerintah Menyambut Baik
“Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1, Pak Erick enggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya) kalau dia keluarkan saya otomatis berhenti 30 hari kemudian,” sambungnya.
Atas dasar itu, ia belum berani berkampanye. Politisi PDIP itu menyebut, jika ia kampanye maka akan melanggar aturan.
“Makanya saya gak berani kampanye, makanya kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana,” pungkasnya.
Baca Juga : Erick Thohir Umumkan Pemberhentian Patrick Kluivert
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, diatur soal jabatan-jabatan tertentu dilarang untuk kampanye. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Salah satunya yakni jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
