HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir November hingga awal Desember 2025 menjadi salah satu bencana alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Ribuan warga dilaporkan meninggal dunia, ratusan ribu lainnya mengungsi, sementara akses terhadap air bersih, layanan kesehatan, dan logistik terputus di berbagai titik Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga pertengahan Desember, BNPB mencatat hampir 1.000 korban jiwa, lebih dari lima ribu luka-luka, serta kerusakan luas pada permukiman dan infrastruktur.
Baca Juga : Isra Mikraj dan Persatuan yang Kita Lupa, Diuji oleh Ego
Skala bencana tersebut mendorong banyak pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional. Argumennya sederhana, besarnya dampak memerlukan mobilisasi anggaran dan koordinasi nasional dalam skala yang lebih kuat.
Bagi ribuan keluarga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian, percepatan dukungan negara menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana. Namun, dari perspektif pemerintah, penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang dapat diambil dalam kondisi emosional.
Status tersebut memiliki persyaratan hukum dan teknis, termasuk pembuktian bahwa kapasitas pemerintah daerah dan provinsi telah sepenuhnya tidak mampu mengatasi situasi. Selama mekanisme bencana daerah masih dinilai berjalan, dengan dukungan BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait, pemerintah menilai bahwa instrumen tersebut tetap dapat menjadi dasar koordinasi yang memadai.
Baca Juga : Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik
Konsekuensi administrasi dari status bencana nasional juga tidak sederhana. Perubahan skema anggaran, pergeseran komando, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana harus dipastikan agar kebijakan tidak tumpang tindih. Pemerintah berhati-hati agar penetapan status yang tergesa tidak menciptakan ketidakefisienan dalam penanganan awal, terutama ketika akses wilayah masih terputus dan kondisi cuaca belum stabil.
Di tengah perdebatan mengenai status bencana, publik dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang memicu kritik luas, keberangkatan Kepala Daerah Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pada puncak masa darurat. Keputusan tersebut menimbulkan kemarahan publik karena dilakukan saat daerahnya membutuhkan kepemimpinan langsung.
Terlebih, Gubernur Aceh, Muzakir “Mualem” Manaf, menyampaikan bahwa izin perjalanan tersebut sebenarnya telah ditolak mengingat kondisi darurat yang tengah berlangsung.
Baca Juga : Hoaks atau Klarifikasi? Menguji Integritas dan Tanggung Jawab Publik
Peristiwa ini menegaskan adanya kesenjangan antara ekspektasi publik terhadap pejabat publik dan realitas perilaku sebagian pemimpin daerah. Dalam situasi bencana, kehadiran seorang kepala daerah bukan sekadar simbol, tetapi bagian penting dari respons operasional dan psikologis bagi masyarakat yang sedang menghadapi kehilangan dan ketidakpastian. Absennya pemimpin pada saat kritis dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menangani krisis.
Meski kritikan terhadap pemerintah perlu terus disuarakan, pemahaman atas dinamika administratif penetapan status bencana nasional juga harus proporsional. Tidak setiap bencana besar otomatis dikategorikan sebagai bencana nasional mengingat kebutuhan pengelolaan sumber daya nasional yang harus adil dan efektif, termasuk untuk menghadapi potensi bencana di wilayah lain. Justru yang perlu menjadi fokus adalah peningkatan transparansi penggunaan anggaran, efektivitas koordinasi lintas lembaga, dan pemerataan bantuan ke wilayah terdampak.
Di balik deretan angka dan laporan resmi, terdapat kisah manusia yang kehilangan keluarga, rumah, dan masa depan. Suara korban, relawan, dan pekerja kemanusiaan yang bekerja tanpa kenal lelah di lapangan harus menjadi pusat perhatian. Mereka mengingatkan bahwa penanganan bencana bukan hanya perkara status administratif, tetapi juga soal kemampuan negara menunjukkan empati, kesiapsiagaan, dan kehadiran nyata bagi warganya.
Baca Juga : Manfaat MBG Mulai Terasa, Tantangan Tak Bisa Diabaikan
Bencana di Sumatera adalah alarm keras bagi sistem mitigasi, tata kelola kebencanaan, dan kualitas kepemimpinan publik. Evaluasi menyeluruh menjadi keharusan, bukan pilihan. Karena pada akhirnya, keberhasilan penanganan bencana diukur bukan dari status yang diumumkan, tetapi dari nyawa yang diselamatkan dan kepercayaan publik yang dijaga. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
