Logo Harian.news

Diduga Terjerat Banyak Kasus, Salah Satunya Kasus Asusila

Beredar SK Pemberhentian Kades Balangloe Tarowang, PJ Bupati Jeneponto No Comment

Editor : Rasdianah Sabtu, 13 Januari 2024 22:48
surat edaran pemberhentian salah satu Kades di Jeneponto. Foto: dok HN
surat edaran pemberhentian salah satu Kades di Jeneponto. Foto: dok HN

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Seorang kepala desa di Jeneponto resmi diberhentikan sementara oleh PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri. Surat keterangan pemberhentian sementara Kades Balangloe Tarowang tersebut telah beredar dengan nomor : 100.3.3.2/24.

Dalam salinan surat yang diterima harian.news, memuat tentang adanya laporan hasil pemeriksaan inspektorat no 770/426/Itkab/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal LHP kasus tentang adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi BPD tahun 2021 serta serapan aspirasi masyarakat tahun 2023.

“Memberhentikan sementara sdr Mansur sebagai kepala Desa Balangan Loe Tarowang. Selama Kepala Desa Diberhentikan sementara sebagai yang dimaksud pada diktum kesatu, Sekretaris Desa Balang Loe Tarowang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa,” tulis isi surat tersebut, dikutip harian.news, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga : Dinkes Jeneponto Tanggapi Laporan Bidan Tarowang, Soal Briefing dan Pengumpulan HP

PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri saat dikonfirmasi terkait dengan surat keputusan tersebut memilih no comment atau tidak menjawab perihal pemberhentian Mansur sebagai kades.

Bukannya menjawab, Junaedi justru membeberkan kesibukkannya yang tengah fokus konsolidasi apa yang menjadi program kerja yang sudah ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Setelah persiapan APBD rampung kemudian fokus ke hal lain, karena APBD ini menjadi salah satu faktor pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya singkat.

Baca Juga : Jeneponto Ukir Sejarah, Raih Indeks Inovasi Tertinggi di IGA 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan pemerintahan desa (PMD) Kabupaten Jeneponto M Basuki Baharuddin yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan soal pemberhentian sementara Kades Balangloe Tarowang

“Oh iya, pemberhentian sementara, sambil menunggu penyelesaian temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat, tentang perihal laporan LHP Kasus tentang adanya laporan hasil Monitoring dan evaluasi BPD T.A 2021 serta serapan aspirasi masyarakat Balangloe Tarowang T.A 2022,” kata Basuki Baharuddin yang akrab disapa Kareng Lili kepada harian.news melalui WhatsApp, Sabtu (13/1/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa kasus memang mendera Kades Balangloe Tarowang, di antaranya dugaan kasus asusila yang sempat viral, video call seks (VCS) serta terkait kasus gadai mobil siaga desa yang saat ini tengah berproses di Polres Jeneponto.

Baca Juga : Skandal Sekcam Parangloe: Dugaan Perselingkuhan Berujung Panggilan BKD Gowa

Sebelumnya, Mansur juga terkena kasus yang direkomendasikan inspektorat soal temuan penggunaan dana desa yang dilaporkan oleh BPD dan masuk di Kejaksaan tahun lalu

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda